BLH tak Mengajukan Pemindahan Puluhan Ribu Makam di Jatigede


JAWA BARAT
SUMEDANG, (PRLM).-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang mengaku tak mengajukan pemindahan 40.000 makam di lokasi genangan Waduk Jatigede kepada Pemprov Jabar.
Mengingat BLH tidak mengajukan, sehingga diduga kuat pengajuan pemindahan puluhan ribu makam tersebut dilakukan oleh para kuncen bersama warga OTD (orang terkena dampak) Jatigede.
Persoalan itu muncul, setelah sebelumnya Bappeda Provinsi Jabar menegur Pemkab Sumedang yang mengajukan pemindahan 40.000 makam secara mendadak dan dan terburu-buru, tanpa pembicaraan dan perencanaan sebelumnya.
Pengajuan pemindahan makam tersebut sulit direalisasikan. Selain tidak teranggarkan dalam APBN pemerintah pusat, juga pemindahannya tidak bisa dilakukan sebelum rencana penggenangan Waduk Jatigede 1 Agustus nanti.
“Kami tidak mengajukan pemindahan makam Jatigede ke provinsi dan tidak tahu siapa yang mengajukannya. Mungkin saja masyarakat sendiri yang mengajukan, bisa kuncen makam dengan warga OTD,” kata Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, Ayuh Hidayat ketika dihubungi, di Sumedang, Minggu (28/6/2015).
Menurut dia, pengajuan pemindahan makam di lokasi genangan Waduk Jatigede itu seharusnya dilakukan dari dulu. Namun sayangnya, pemindahan makam tersebut terlewat dan seakan terlupakan oleh warga, LSM termasuk pemerintah sendiri.
Ketika pemerintah pusat dan provinsi akan mencairkan dana kompensasi dan santunan untuk pemindahan warga OTD Jatigede, baru lah mereka sadar bahwa makam terlewat pembahasan termasuk pengajuannya.
Tak dipungkiri terlewatnya pemindahan makam karena sebelumnya ada anggapan, jangankan memindahkan orang mati (makam), orang hidup juga hingga kini belum tuntas pemindahannya.
“Akan tetapi, ketika sekarang pemerintah sudah mencairkan dana kompensasi dan santunan, baru lah semuanya sadar bahwa makam juga harus dipindahkan ke tempat layak.” kata Ayuh.
Dikatakan, pemindahan 40.000 makam ke tempat yang baru, tidak mungkin dilakukan sebelum rencana penggenangan 1 Agustus nanti.
Selain harus menyediakan lahan, juga harus melakukan pendataan identitas makam dengan para ahli waris serta para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Penyediaan lahan untuk pemindahan makam, dirasakan semakin sulit karena Pemkab Sumedang hingga kini tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah.
Begitu pula proses pendataan identitas makam. Pasalnya, pendataan identitas makam di daerah genangan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kecuali, jika pemindahannya secara bertahap. Misalnya, ketika akan dilakukan penggenangan tahap pertama di Desa Jemah, Kec. Jatigede. Sebelum penggenangan, semua makam yang ada terlebih dahulu harus dipindahkan,” ujarnya.
Ayuh menambahkan, terkait pemindahan makam, BLH sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Hasilnya, penanganan pemindahan makam akan ditangani langsung oleh provinsi.
Sementara BLH selaku perwakilan dari Pemkab Sumedang di kabupaten, bertugas menangani kebersihan sampah pascapemindahan warga ke lokasi baru, termasuk penanganan mata air dan dampak lingkungan lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Perkotdam Jatiber (Perkumpulan Komunikasi Orang Terkena Dampak Jatigede Bersatu), Djaya Albanik membenarkan, yang mengajukan pemindahan puluhan ribu makam di lokasi genangan Waduk Jatigede kepada provinsi, yakni kuncen makam dan warga OTD. Namun, pengajuan itu hingga kini belum direspon oleh provinsi.
“Sampai sekarang belum direspon oleh provinsi, tapi kami masih membahasnya. Untuk lebih jelasnya, nanti kita ngobrol lagi. Mohon maaf, saya lagi rapat dulu,” ujar Djaya ketika dihubungi melalui telefon.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang H. Eka Setiawan sebelumnya mengunjungi Pelayanan Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede di Kecamatan Jatigede yang dipusatkan di SMP Negeri 1 Jatigede.
“Kehadiran saya untuk melihat secara langsung proses pembayaran kepada penerima kompensasi mulai dari pendaftaran, registrasi, verifikasi sampai dengan pembayaran yang berlangsung sejak Kamis (25/6/2015),” kata Eka dalam siaran persnya, Jumat (26/6/2015).
Menurut dia, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Para penerima manfaat mengantri untuk mendapatkan nomor pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan. Selanjutnya mereka masuk ke bagian registrasi untuk diambil sidik jari dan foto.
“Semua persyaratan dicocokkan kembali dengan database dan aplikasi yang ada pada tim fasilitasi di Bagian Verifikasi. Jika tidak ada masalah, calon penerima manfaat berhak untuk mendapatkan pembayaran yang langsung masuk rekening penerima,” tutur Eka. (Adang Jukardi/A-89)***


Sumber : Pikiran Rakyat


Berita Lain :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar